DUA partai besar memperebutkan kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), posisi yang dinilai pengamat bisa menentukan arah amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang MPR pada Kamis 3 Oktober 2019 malam akhirnya secara musyawarah mufakat menetapkan mantan ketua DPR, Bambang Soesatyo, dari Partai Golkar, sebagai ketua baru MPR. Keputusan itu diambil setelah Fraksi Gerindra di MPR menyatakan sepakat mendukung Bamsoet –sapaan akrabnya.
Hasil tersebut sejalan dengan upaya yang dilakukan Golkar, sebagaimana dikatakan Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia sebelumnya mengatakan Golkar sudah mendapatkan komitmen dari beberapa partai lain di MPR, terutama partai-partai eks anggota Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Joko Widodo dalam pemilu lalu.
"Sejauh ini komitmen itu sudah ditunjukkan secara terbuka untuk mendukung Pak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR RI," kata Ace, Kamis 3 Oktober 2019, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Baca juga: Bamsoet Resmi Jadi Ketua MPR Periode 2019-2024
Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, pimpinan MPR berjumlah delapan hingga sepuluh orang yang terdiri dari sembilan perwakilan DPR dan satu perwakilan DPD.
Adapun ketua MPR dipilih melalui musyawarah untuk mufakat —beda dengan ketua DPR yang dijabat perwakilan partai pemenang pemilu. Jika musyawarah gagal mencapai mufakat, ketua akan dipilih melalui pemungutan suara.
Rapat gabungan pada Kamis 3 Oktober menetapkan sepuluh pimpinan MPR masa bakti 2019–2024. Mereka adalah Ahmad Basarah (PDIP), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Lestari Moerdijat (Partai Nasdem), Sjarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD).
Sebelumnya nama Bambang Soesatyo dan Ahmad Muzani muncul sebagai calon kuat untuk ketua MPR yang diusung partai, sementara Fadel Muhammad dicalonkan DPD.
Baca juga: Jabat Ketua MPR, Bamsoet Tutup Pintu Persaingan di Munas Golkar
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Andre Rosiade mengatakan ingin Ahmad Muzani menduduki kursi ketua MPR sebagai perwakilan partai di luar koalisi pemerintah, mengingat jabatan ketua DPR telah ditempati oleh perwakilan PDIP. "Ini jangan sampai the winner takes all," ujar Andre.
Ahmad Muzani juga digambarkan Andre sebagai sosok yang bisa diterima oleh seluruh fraksi partai di MPR dan memiliki rekam jejak "luar biasa".
Selain itu, Gerindra merasa berhak diberi jabatan ketua MPR karena merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Rakyat itu memilih Gerindra lebih banyak daripada Golkar. Ya wajar dong kalau Gerindra bisa diberikan kesempatan menjadi ketua MPR," kata Andre kepada BBC Indonesia.
Pengaruh Politik
Pakar tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menjelaskan bahwa ketua MPR merupakan posisi yang strategis karena lembaga tersebut berwewenang menetapkan UUD. Meskipun MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi seperti di masa Orde Baru, lembaga ini masih memiliki pengaruh politik yang besar.
"Fungsi mengubah UUD kan strategis sekali. Kembali atau tidak kembali ke UUD '45, misalnya. Atau, perlu-tidak perlunya amendemen kelima, misalnya. Itu kan bisa dimainkan oleh pimpinan MPR," ujar Asep.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Ketua MPR, Bamsoet Langsung Tancap Gas
Apa Saja Wewenang MPR?
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
- Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Baca juga: Gerindra Akui Lakukan Komunikasi dengan Megawati Terkait Bursa Ketua MPR
Peneliti senior di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, mengatakan ketua MPR akan punya porsi yang cukup besar dalam menentukan agenda amendemen UUD 1945.
Agenda yang diusulkan PDIP itu bertujuan antara lain mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menurut para pengkritik akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru dan merusak sistem presidensial.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MPR, Bamsoet: Terima Kasih untuk Ketua Umum Saya!
Bivitri mengatakan, meskipun kedua partai yang sedang memperebutkan jabatan tersebut, Golkar dan Gerindra, sudah menyatakan sepakat dengan rencana amendemen dalam forum-forum MPR pada periode yang lalu, sebenarnya masih banyak perdebatan di internal mereka.
"Dua-duanya sebenarnya belum terlalu firm, dalam arti mau lihat isi amendemennya seperti apa. Ia ingin mengarahkan lah. Kalaupun ada amendemen, arahnya ke mana," imbuhnya.
Bivitri juga memandang perebutan kursi ketua MPR sebagai perebutan kekuatan politik karena lembaga tersebut dipersepsikan sebagai pengawas presiden.
Baca juga: Gerindra Lepas Posisi Ketua MPR Berkat Saran Prabowo-Megawati
"Makanya narasi yang dibangun oleh Gerindra adalah bagusnya mereka (yang menjadi ketua MPR) karena mereka bisa menjadi oposisi.
"Sebaliknya, bagi Golkar, dinarasikan juga bahwa justru seharusnya partai yang mendukung Pak Jokowi, karena dengan begitu pemerintahan akan lebih baik," ujarnya.
(Hantoro)