Bamsoet menuturkan, selanjutnya ada Badan Penganggaran MPR yang merupakan alat kelengkapan untuk merencanakan arah kebijakan umum anggaran setiap satu tahun, menyusun program, kegiatan dan anggaran MPR, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, menyusun standar biaya khusus anggaran, program, dan kegiatan MPR.
Baca juga: Kenapa Partai Berebut Ketua MPR, Meski Bukan Lagi Lembaga Tertinggi?
Kemudian ada Komisi Kajian Ketatanegaraan yang merupakan unsur pendukung MPR bertugas melaksanakan kajian ketatanegaraan dan berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.
Usai membacakan tugas pokok masing-masing AKD tersebut, Bamsoet meminta persetujuan dari parat anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Abdul Wahab Ingatkan Sepuluh Pimpinan MPR Terpilih Melalui Pantun
"Untuk itu, kami mintakan persetujuan dari saudara-saudara sekalian. Apakah usul pembentukan badan dapat disetujui?" tanya Bamsoet yang langsung dijawab "setuju" para peserta sidang.
(Hantoro)