Gadis Cianjur Diperkosa 3 Pria Termasuk Pamannya Selama 4 Hari

, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 13:15 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (foto: Shutterstock)
Share :

Hari itu juga pelaku JR kembali membawa korban ke rumahnya, Minggu 6 Oktober 2019. Di sana, dia kembali memerkosa korban. Saat ada kesempatan, korban pun melarikan diri dan diselamatkan polisi yang patroli.

“Petugas kami yang sedang patroli menemukan korban dan langsung menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, 4 Wanita Diperkosa 3 Pria 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan memburu pelaku ED. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban dan para pelaku, serta dua unit motor dan ponsel.

“Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 milar, serta Pasal 332 KUHP,” tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya