Wiranto juga meminta menyita jaminan yang diletakkan dalam kasus tersebut serta menghukum tergugat membayar uang paksa Rp5 juta dan biaya perkara yang ditimbulkan.
Total tuntutan ganti rugi yang diminta Wiranto adalah Rp44,9 miliar.
Selain meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan semua gugatan yang dilayangkannya, Wiranto juga meminta pengadilan agar memutuskan bahwa “putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi.”
(Salman Mardira)