Wiranto Gugat Eks Bendahara Hanura ke Pengadilan, Tuntut Bayar Rp44,9 Miliar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 19:22 WIB
Wiranto (Okezone.com/Fahreza)
Share :

Wiranto juga meminta menyita jaminan yang diletakkan dalam kasus tersebut serta menghukum tergugat membayar uang paksa Rp5 juta dan biaya perkara yang ditimbulkan.

Total tuntutan ganti rugi yang diminta Wiranto adalah Rp44,9 miliar.

Selain meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan semua gugatan yang dilayangkannya, Wiranto juga meminta pengadilan agar memutuskan bahwa “putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya