Sedangkan terkait kendaraan dinas, sambung Febri, ada empat mobil dan dua motor dengan status pinjam pakai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang hingga saat ini belum dikembalikan.
"KPK mendorong segera dilakukan penertiban aset tanah yang belum disertifikasi maupun randis yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga, karena dikhawatirkan dapat berpindah tangan dan berpotensi hilang sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemda," ucapnya.
Berikut rincian daftar kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemkot Prambumulih:
1. Satu unit Toyota Land Cruiser Tahun 2009 dengan harga perolehan Rp1.608.600.000