Uang Milik Desa Dipakai Umroh, Mantan Kades Ditangkap Polisi

Mulyana, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 15:00 WIB
ilustrasi
Share :

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, mengatakan, barang bukti yang disita dari pelaku, yakni surat perjanjian kontrak dengan PT Wika. Dua buku tabungan. Serta, sisa uang yang dikembalikan pelaku senilai Rp16 juta.

"Sudah sepekan, pelaku kita tahan. Serta, kasusnya akan segera P21," ujarnya.

Sementara itu, mantan Kades Anjun, Adhi Prasetyo, mengaku, dirinya tergiur menggunakan uang hasil sewa tanah milik desa, yaitu untuk pergi ibadah umroh. Serta, tadinya uang tersebut akan digunakan sebagai bekal setelah dirinya pensiun dari jabatan kades.

"Saya menyewakan tanah desa itu, antara Maret-Juli 2019 kemarin, sebelum selesai masa jabatan kades," ujarnya dengan wajah tertunduk lesu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya