JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mempersilahkan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019, nanti. Tetapi, kata Zainut, acara tersebut tidak boleh membawa isu provokasi serta menebarkan kebencian dan adu domba.
"Jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa," kata Zainut melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).
Menurut Zainut, reuni 212 hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.
"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ujarnya.