MAKASSAR - Muhammad Ali Akbar (37) ditangkap Tim Khusus Polres Sidrap setelah memperkosa gadis berusia 16 tahun berinisial AMR di dalam mobilnya.
Aksi pelaku berawal saat meminta korban untuk menemani pelaku mengantar undangan pernikahan. Namun itu, hanya modus pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Baca Juga: Gagal Perkosa Istri TNI, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, korban diperkosa di atas mobil pelaku saat keduanya sedang mengantar undangan pesta pernikahan. Korban, kata Benny, diperkosa saat mobil pelaku menepi di Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap pada Kamis 21 November 2019 malam.