BALIKPAPAN – Dalam rangka memberikan pemahaman terkait kegiatan yang dapat membahayakan penerbangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Internasional (SAMS) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan sebagai perwujudan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan laksanakan Sosialisasi Bahaya Obstacle, Layang- Layang, Laser dan Drone.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gerdung Serba Guna Kantor Administrasi dihadiri Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, Airnav, Lurah Sungai Nangka, Lurah Sepinggan Raya, Lurah Sepinggan, Lurah Gunung Bahagia, Lurah Damai Bahagia, Lurah Sepinggan Baru dan Perwakilan Rukun Tetangga serta Para Pejabat PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan.
Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Arif Sirajuddin mengatakan, “Suatu kesempatan yang baik terkait Sosialisasi Obstacle atau benda-benda yang dapat membahayakan penerbangan, agar saling menghimbau masyarakat dilingkungan masing-masing khususnya diwilayah KKOP tentang pentingnya keselamatan penerbangan,”ujar Arif.
Dijelaskan Arif, bahwa perlu diketahui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan milik semua yang merupakan bandara kebanggaan warga Kalimantan Timur pada umumnya.
“Serta Balikpapan pada khususnya mari kita bersama-sama menjaganya, patut kita syukuri juga letak Bandara cukup diuntungkan dengan minimnya obstacle karena berdekatan dengan laut”, jelas Arif.