Dirinya menjelaskan video masturbasi di ruangan ATM tersebut terjadi pada 16 November 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana pria berinisial HDK dengan mengenakan celana pendek melakukan onani. Di saat bersamaan berdasarkan rekaman CCTV yang didapat dari bank swasta, ada warga sekitar yang merekam aksi tak terpuji pria tersebut dari luar ATM.
Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, pria pelaku beronani di ruangan ATM terancam dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria tertangkap kamera warga tengah asyik beronani di dalam ruangan ATM yang diduga terletak di kawasan Pasar Sumberayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Pria ini dengan asyiknya melepaskan celana, pakaian, dan sandalnya ke lantai ruangan, sebelum 'berfantasi'. Aksi pria ini viral di media sosial lantaran salah seorang warga memergokinya dan merekam pada ponselnya.
(Awaludin)