Kemenag Klaim PMA Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas Islam

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2019 07:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.

Untuk memperoleh data majelis taklim yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

"Begitu juga majelis taklim yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.

Baca juga: Sertifikasi Majelis Taklim, PKS: Mengingatkan Zaman Orde Baru

Juraidi mencontohkan perbedaan majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, majelis taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya