"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.
Untuk memperoleh data majelis taklim yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.
"Begitu juga majelis taklim yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.
Baca juga: Sertifikasi Majelis Taklim, PKS: Mengingatkan Zaman Orde Baru
Juraidi mencontohkan perbedaan majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, majelis taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.