Baca juga: Ada Dewas KPK, Mahfud MD Optimis Pemberantasan Korupsi Lebih Baik
Atas keputusan pimpinan KPK periode 2015-2019 tersebut, Febri melaksanakan tugasnya sebagai Kabiro Humas sekaligus Jubir hingga kepemimpinan Agus Rahardjo Cs rampung. Rangkap jabatan Febri, sesuai dengan aturan KPK dan ditambah keputusan pimpinan jilid IV.
"Jadi aturannya saya kira clear ya, di tahun 2015 kepala Biro humas adalah sekaligus juru bicara itu disebutkan secara spesifik di peraturan KPK 1/2015 itu dan kemudian di tahun 2018 terjadi perubahan aturan tapi pimpinan masih menugaskan saya sebagai juru bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," bebernya.
Febri resmi melepaskan jabatannya sebagai Juru Bicara KPK per hari ini. Saat ini dan kedepannya nanti, ia hanya menjabat sebagai Kabiro Humas KPK. Jabatan Jubir akan dilelang dan diseleksi ulang oleh pimpinan KPK jilid V.
(Awaludin)