Eks Dirkeu & Mantan Dirut Jiwasraya Dicegah ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 15:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan ke depan.

"Benar (eks Dirut dan eks‎ Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (27/12/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Kesepuluh orang itu berinisial HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.

Baca Juga : Menolak Dikirim ke Suriah, 10 TKI Telantar di Bandara Dubai

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI kemudian mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait asuransi Jiwasraya sejak 2014 hingga 2018.

Diduga, ada kerugian negara hingga Rp13,7 triiun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Kejagung masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya