IJTI Sebut Ada Kelompok yang Ingin Berangus Kebebasan Pers

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 30 Desember 2019 20:32 WIB
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (Foto : Okezone.com/M Rizky)
Share :

Selain itu, Pasal 263 dan Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama. Ada pula pasal yang berbicara soal pencemaran nama baik, dan pencemaran orang mati. Pasal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan kebebasan pers itu sendiri.

"Apa bahayanya? KUHP jika terjadi (disahkan -red) pers akan kehilangan daya kritis itu pertama. Kedua KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga publik takut kritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya