Tagih Utang via Medsos, Wanita Muda di Medan Dijerat UU ITE

, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 09:04 WIB
Terdakwa Febi Nur Amelia saat Menjalani Sidang Eksepsi atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Share :

MEDAN – Wanita muda bernama Febi Nur Amelia harus berurusan dengan hukum dan diseret ke meja hijau. Bahkan, Warga Menteng Indah, Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menagih utang melalui media sosial (medsos).

Pantauan iNews, Febi tampak mengenakan pakaian putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 14 Januari 2020. Eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum terdakwa yang keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Amnesti Baiq Nuril, Momentum Tepat Revisi UU ITE 

Seusai persidangan, Febi mengakui telah menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram-nya. Secara garis besar, isi postingan tersebut meminta agar Fitri Manurung, orang yang berutang kepadanya agar mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.

“Saya posting karena akses menghubungi beliau tidak bisa. Setelah diposting baru ada respons dari beliau. Dan responsnya dengan saya dilaporkan ke polisi,” ujar Febi usai persidangan.

Menurutnya, dia tak ada maksud lain dan semata hanya agar yang bersangkutan membaca, mengingat dan membayar utangnya sejak tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya