Pengedar Sabu Modus Tempel Divonis 13 Tahun Penjara

, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 13:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Glen Giroth (29) pengedar sabu-sabu bermodus tempel di gardu listrik. Pria asal Aceh itu juga dijatuhi vonis denda Rp800 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja di PN Denpasar, melansir iNews.id, Jumat (17/1/2020).

Vonis yang diterima Glen itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Umbara yang menuntutnya selama 16 tahun. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Glen terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram yang dikemas dalam 11 paket. Barang haram tersebut diambil Glen di gardu listrik.

“Atas vonis tersebut, Glen merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata kuasa hukum Glen, Aris Pratama.

Aris menuturkan, kasus ini bermula saat kliennya tertangkap petugas kepolisian saat mengambil sabu-sabu yang ditempel di gardu listrik di Jalau Pulau Ayu, Denpasar, pada 31 Juli 2019. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 11 paket sabu-sabu di saku celana kliennya. Dia mengklaim bahwa kliennya hanya perantara saja dan bukan bandar besar narkoba.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya