Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Jiwasraya Syahmirwan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 13:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset berhasil menyita dua mobil tersangka untuk dijadikan sebagai alat bukti

“Tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV,” kata Hari dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2020).

Tak hanya menyita dua mobil, penyidik turut mengamankan sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti.

“Sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Hari menekankan bahwa penggeledahan di kediaman Syahmirwan dalam rangka dugaan kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). “Dalam rangka penyidikan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi), dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tutupnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Terkair kasus ini Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 130 orang saksi dan dua orang ahli. Kemudian 15 lokasi pun telah dilakukan penggeledahan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya