Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pembobol Rekening Ilham Bintang
Adapun dalam kasus ini, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku. Mereka yakni Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Arman Yunianto (53), Jati Waluyo (33), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (25), dan Heni Nur Rahmawati (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, para pelaku merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan yang di komandoi oleh Desar alias Erwin.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Edi Hidayat)