JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memenuhi janjinya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka baru itu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Joko yang selesai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (6/2/2020), di Gedung Bundar, Kejagung, terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.
Terlihat memegang map berwarna biru untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera, Joko keluar dari Gedung Bundar pukul 20.45 WIB. Joko ditahan untuk 20 hari pertama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan penyidik pada Jampidsus Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya.
Mereka adalah sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna; komisaris PT Dinas Sekuritas pada 2012, Retno Sianny Dewi; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management.
Kemudian dua nama lain yang tidak disebutkan asal instansinya yakni Moudy Mangkey dan Mohammad Paris.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan ada tersangka baru pada pekan ini. Dia menyebut tersangka baru itu merupakan pihak-pihak yang ikut membantu lima tersangka.
"Mungkin yang terdekat itu adalah orang-orang yang membantu atau turut serta terhadap transaksi saham yang sedang disidik yang sudah jadi lima tersangka," katanya, Senin 27 Januari 2020, seperti dikutip dari iNews.id.
Kelima tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(Hantoro)