Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |05:19 WIB
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Minyak Mentah
Kerry Adrianto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha yang juga buron Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

Keadaan yang memberatkan putusan, hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement