JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan. Ia menyebut, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang menyatakan dirinya tidak terlibat.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya," ujar Kerry usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, Kerry berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif dan jernih. "Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujarnya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kerry dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat.