"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.
(Arief Setyadi )