Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Banding di Kasus Minyak Mentah, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |16:28 WIB
Jaksa Banding di Kasus Minyak Mentah, Ini Kata Pakar Hukum
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.

Banding terkait putusan yang melibatkan sembilan terdakwa, salah satunya Muhammad Kerry Adrianto. Adapun yang menjadi keberatan jaksa terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum sepenuhnya diakomodasi. 

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengatakan, penilaian hakim di tingkat pengadilan tinggi nantinya akan sangat menentukan, khususnya terkait unsur kerugian perekonomian negara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kerugian perekonomian negara, menurut Hanafi, memang kerap dianggap sebagai asumsi. Namun menurutnya, secara logika dan akal sehat konsep tersebut masih dapat diterima.

"Tinggal hakim Pengadilan Tinggi bagaimana menafsirkan kerugian perekonomian negara,” ujar Hanafi, dikutip Senin (9/3/2026).

Hanafi menambahkan, langkah banding tersebut tidak hanya didasarkan pada tidak dikabulkannya kerugian perekonomian negara oleh hakim. Jaksa juga disebut tidak sepakat dengan hukuman pidana yang dijatuhkan serta dihapusnya kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta para terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement