Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |11:44 WIB
Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!
Sidang korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan (RS) dengan hukuman 9 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan menandakan dominasi para “pemain” di sektor migas tumbang satu per satu.

Selain Riva, dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations juga dijatuhi hukuman 9 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Kerry Adrianto, anak dari buron Riza Chalid, juga tak luput dari hukuman, ia dijatuhi vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara. 

Kerry disebut terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terungkapnya kasus tersebut hingga vonis tak luput dari pengawalan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, kinerja Kejagung layak diapresiasi. Sektor minyak, menurut Suparji, area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" dan sulit terdeteksi.

"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," katanya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement