Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |11:44 WIB
Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!
Sidang korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera mengingat bukan hanya menyasar fisik melainkan juga harta kekayaan pelaku. Lewat mekanisme denda dan asset recovery yang besar, kata Suparji, para koruptor dipaksa untuk dimiskinkan.

"Selama ini koruptor tidak jera karena masih bisa menikmati hartanya. Dengan denda dan uang pengganti yang besar, aset mereka akan terkuras sehingga tidak bisa lagi membeli fasilitas mewah di dalam penjara," tuturnya.

Suparji mengatakan, agar jaksa mengawal ketat jika para terdakwa mengajukan banding. "Jaksa harus mengantisipasi agar pengadilan di atasnya tidak menganulir putusan ini. Penguatan putusan di tingkat banding sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang kuat-kuatnya terhadap Kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan Kejagung agar tidak berpuas diri dan mendorong untuk segera memburu pelaku lainnya yang sering muncul dalam persidangan namun belum diadili. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada persepsi tebang pilih.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement