JAKARTA - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, termasuk ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, melakukan eksaminasi atau pemeriksaan, pengujian, hingga kajian terhadap putusan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Mastur menjelaskan pertimbangan para pakar hukum hingga ahli di bidang pengadaan barang serta jasa melakukan eksaminasi putusan Kerry. Menurutnya, eksaminasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.
"Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur, dikutip Kamis (12/3/2026).
Dibeberkan Mastur, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum. Apalagi, perkara yang menyeret anak pengusaha Riza Chalid masih bersinggungan dengan bisnis.
“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.