Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.
Adapun sidang eksaminasi digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta. Sementara para pakar yang terlibat terdiri dari Eva Achjani Zulfa (Fakultas Hukum Universitas Indonesia); Tongat, (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang); Amir Ilyas, (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).
Kemudian Rena Yulia (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten); Mudzakkir (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta); Chairul Huda (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta); Fachrizal Affandi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Selanjutnya Maradona (Fakultas Hukum Universitas Airlangga); Mahmud Mulyadi, (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara); Nandang Sutisna (ahli dan konsultan pengadaan barang dan jasa); Beniharmoni Harefa (Fakultas Hukum UPN Veteran).
Kemudian, Aditya Wiguna Sanjaya, (Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya); Rocky Marbun (Fakultas Hukum Universitas Pancasila); Azmi Syahputra (Fakultas Hukum Universitas Trisakti); dan Karina Dwi Nugraha Putri (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.