Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |05:59 WIB
3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Tiga eks bos Pertamina divonis 9-10 tahun penjara di kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina divonis 9–10 tahun penjara. Ketiganya ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

"Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Berikut hukuman lengkap untuk masing-masing terdakwa:

1.    Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.

2.    Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 190 hari kurungan badan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement