JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidiknya akan segera menetapkan tersangka baru kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya calon tersangka sudah terlihat setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi.
"Insya Allah nantilah (ada tersangka baru)," ujar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus gagal bayar premi asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun. Tersangkanya segera bertambah, hanya saja tinggal diumumkan secara resmi oleh penyidik.
"Sudah kelihatan calon tersangkanya," katanya.
Burhanuddin mengatakan pihaknya belum mengembangkan kasus Jiwasraya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada koorporasi. "TPPU dalam koorporasi belum," ujarnya.
Enam tersangka kasus Jiwasraya saat ini adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.