Terkait kondisi ini, Imigrasi telah menyiapkan fasilitas izin tinggal darurat selama 30 hari bagi warga China. Izin tinggal darurat diberikan tanpa ada biaya tambahan apapun yang diberikan kepada warga China yang saat ini tinggal di Indonesia.
“Kami dari pihak Imigrasi telah memberikan fasilitas,” kata Nanang Mustofa, Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Jumat (14/2/2020).
Surat izin tinggal darurat ini nantinya dapat kembali diperbaharui selama 30 hari ke depan, hingga pemerintah Indonesia kembali membuka penerbangan langsung ke China.
Namun, Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya belum menerima pengajuan perpanjangan surat izin tinggal darurat yang diajukan oleh warga China.
Untuk mendukung pemberian izin tinggal darurat bagi warga China yang masih berada di Jawa Timur, Imigrasi Surabaya telah berkoordinasi dengan Biro Perjalanan Travel maupun perusahaan yang mempekerjakan warga China.
(Salman Mardira)