JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, meraup untung mencapai Rp5,5 miliar selama beroperasi 21 bulan.
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Menurut Yusri, biaya praktik aborsi itu berbeda-beda untuk tiap pasiennya. Di antaranya, Rp1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan. Kemudian, Rp4 sampai Rp15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp1 juta, (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp4-15 juta," papar Yusri.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Aborsi di Jakpus
Diketahui, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.
(Arief Setyadi )