JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, tak akan ikut campur dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan 36 perkara korupsi. Hal itu dikarenakan KPK bukan lembaga di bawah kementeriannya.
"Pertama saya tidak tahu apa saja kasusnya. Yang kedua memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam, katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur. Ndak tahu, saya ndak tahu juga untuk berkomentar apa, silakan saja (KPK mengambil keputusan)," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi oitu mengatakan, ketupusan penghentian 36 perkara itu murni keputusan KPK. Pengambilan keputusan juga tidak perlu dikoordinasikan dengan Kemenko Polhukam.
"Tidak boleh koordinasi dengan saya kalau mau koordinasi dengan saya, ndak mau karena itu bukan bawahan saya, ndak boleh dan itu wewenang dia," tegas Mahfud.