KBRI Singapura juga mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap tenang, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah Singapura terkait Covid-19.
Catatan Okezone, sebelumnya pada 4 Februari lalu, Kemenkes Singapura mengumumkan seorang WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh migran di negara itu positif korona. WNI tersebut tertular korona dari majikannya yang lebih dulu terjangkit.
Namun, setelah menjalani perawatan di Singapura, pada 18 Februari lalu, Kemenkes setempat menyatakan WNI tersebut sudah sembuh dari infeksi virus korona dan dipulangkan dari rumah sakit.
(Salman Mardira)