Padahal, kata Amin, hal tersebut membutuhkan waktu lama karena mengikuti prosedur birokrasi dan dikhawatirkan dalam kurun kurun tersebut justru bisa menyebarkan virus dari satu orang kepada orang lain.
"Sekarang kan kalau ada kasus harus dirujuk dulu dan itu delay-nya bisa sampai dua tiga hari. Kalau seandainya diberi wewenang rumah sakit swasta yang memang memiliki fasilitas mereka bisa membantu kita untuk early detection," tambahnya.
Namun, kata Amin, rumah swasta tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan ketika mereka mendapatkan seseorang yang positif virus korona. Artinya tidak boleh mengumumkan langsung ada pasien positif korona.
"Tentunya harus di regulasi kalau misal positif mereka enggak boleh ngomong dulu, harus cepat memberi tahu kepada Kemenkes misal setelah di validasi dan dipastikan betul positif baru diumumkan supaya tak muncul dari mana-mana informasinya," terangnya.
(Salman Mardira)