Polisi Tangkap 6 Pemilik Senpi Ilegal, 20 Senjata Api Diamankan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 14:26 WIB
(Foto: Okezone.com/M Rizky)
Share :

Polisi juga meringkus MH sehari setelahnya, 22 Februari 2020 di kawasan Bogor dan mengamankan 6 airsoft gun.

"(Terakhir) dari saudara (tersangka) AST 11 Maret 2020 ditangkap, disita 10 senpi, senpi pabrikan, satu senjata angin," ujar Nana.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya