Sebar Hoaks Terkait Korban Covid-19 di Medsos, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 10:56 WIB
Hendri diamankan Polda Sumsel (foto: ist)
Share :

PALEMBANG - Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap seorang warga bernama Hendri (20) yang berdomisili di Kabupaten Muara Enim, Sumsel lantaran menyebar hoaks yang berisikan jika dua orang Sukabumi meninggal dunia akibat Covid-19.

Akibat postingannya di sosial media Facebook, membuat keresahan dan panik warga. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dewa Nyoman Nanta, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Pasar Tiga, Kecamatan Muara Enim, Senin 16 Maret 2020.

Adapun isi postingan tersebut tertulis "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" tulis Hendri tertanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 WIB.

"Dia menyebut saat memposting itu hanya iseng, namun dia tidak sadar bahwa postingannya tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata AKBP Dewa Nyoman.

Pelaku hingga saat ini mendekam di sel tahanan Polda Sumatera Selatan, sembari menunggu koordinasi dari pihak Dit Reskrimsus terkait pasal yang akan diterima oleh pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

Pelaku sendiri, di hadapan wartawan memohon maaf kepada masyarakat karena telah membuat resah dengan tidak memikirkan lagi dampak postingan yang dia tulis di sosial media.

"Memang benar saya memposting di beranda Facebook saya. Saya sama sekali tidak ada maksud untuk membuat rusuh. Saya hanya iseng, mohon maaf kalau banyak meresahkan warga Indonesia dan tidak akan mengulangi lagi," kata Hendri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya