JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Jakarta untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kerumunan termasuk beribadah di masjid, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau yang dikenal covid-19.
"Imbauan itu masih tetap jalan, dan Fatwa MUI sudah disampaikan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Tidak hanya berlaku pada masyarakat, di internal Polri juga sudah menjalankan Fatwa MUI dan arahan dari Pemprov DKI tersebut, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang disebabkan oleh kerumunan massa.
Sementara terkait masih adanya masyarakat Jakarta yang belum semuanya mengikuti anjuran pemerintah, pihaknya belum memiliki wewenang khusus untuk mendisplinkan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah.
"Pemerintah kan sudah mensosialisasikan, sama kita juga. Bahkan, di media sosial juga kita sampaikan," ungkapnya.
Kendati demikian, polisi akan tetap bersiaga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. "Kalau bilang kita ada tugas khusus, tidak ada. Kita tetap pada pengamanan," tutupnya.
(Amril Amarullah (Okezone))