Usulan Penyetopan Operasional Bus AKAP Ditolak Luhut, Ini Tanggapan Dishub DKI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 09:35 WIB
Terminal Kampung Rambutan. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rencana pelarangan operasional antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP) dan pariwisata belum bisa dilaksanakan karena hingga saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat rekomendasi.

"Saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ia menyebut, pada hasil rapat Minggu 29 Maret 2020, disepakati penutupan operasional bus itu akan dimulai Senin 30 Maret 2020 tepat pukul 18.00 WIB.

"Namun sampai saat ini surat (rekomendasi dari BPTJ) belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyetop operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya