Tangkal Penyebaran Virus Corona, 4 Negara Ini Bebaskan Tahanan dari Penjara

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 13:39 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

PANDEMI virus corona yang pertama kali dilaporkan di Kota Wuhan, Hubei, China pada Desember 2019, kini telah menyebar ke 180 negara, merujuk data Universitas Johns Hopkin, Rabu (1/4/2020).

Selang 4 bulan, virus corona telah menjangkiti 860.181, dan menyebabkan 42.341 orang meninggal. Sedangkan mereka yang dinyatakan sembuh sebanyak 178.301.

Amerika Serikat menjadi negara yang mencatatkan kasus infeksi virus corona tertinggi dengan lebih 180 ribu kasus. Sementara angka kematian tertinggi dilaporkan di Italia, dengan angka kematian mencapai lebih 12 ribu jiwa.

Sejumlah negara yang terdampak virus corona atau Covid-19 mengambil kebijakan karantina wilayah (lockdown) atau pembatasan sosial disertai sanksi bagi pelanggar.

Baca juga: Sekjen PBB: Pandemi Virus Corona Krisis Paling Buruk Sejak Perang Dunia II

Baca juga: Begini Isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Tanggulangi Corona

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar negara-negara melakukan tes massal dan cepat guna mencegah penyebaran virus corona.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya