Hal itu mengacu kepada surat edaran bernomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Karena beliau cepat mengeluarkan edaran yang memberikan kelonggaran bagi pemda terdampak Covid-19 untuk bisa realokasi anggaran dan segera kita lakukan. Dari sisi anggaran kita lakukan," kata Anies.
(Rizka Diputra)