Wabah Corona, 31 Napi Narkoba di Jayapura Bebas Bersyarat

Edy Siswanto, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 04:22 WIB
ilustrasi
Share :

Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.

Baca Juga : Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos

“Sebagian besar hukumannya di bawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,” katanya.

Dikatakannya, pembebasan bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh lapas di Nusantara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya