Kabupaten Kuningan Terapkan Karantina Parsial, Jalanan Ditutup 10 Jam

Fathnur Rohman, Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 16:18 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

KUNINGAN - Sejak tanggal 1 April 2020, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerapkan karantina wilayah parsial. Seluruh ruas jalan protokol dan akses masuk desa-desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditutup selama 10 jam, dimulai pukup 20.00 hingga 06.00.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin menerangkan, karantina wilayah parsial dilakukan setelah adanya surat edaran Bupati Kuningan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.

"Sesuai surat edaran Bupati pada 31 Maret, ada karantina wilayah parsial di Kuningan," kata Agus, Jumat (3/4/2020).

Dipaparkannya, pihaknya telah menginstruksikan ke desa-desa agar membuat posko penjagaan di pintu masuk ataupun keluar. Pengaturan jam operasional aktivitas warga juga diterapkan.

Sedangkan, dalam penutupan jalan porotokol, utamanya diberlakukan di Jalan Siliwangi mulai pertigaan Cirendang menuju Taman Kota, sampai perempatan Jalan Veteran.

"Kita juga menginstruksikan desa-desa maupun kelurahan, agar membuat posko penjagaan. Penutupan diberlakukan dari pukul 20.00 WIB sampai 06.00 WIB," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, masyarakat yang akan berobat karena sakit, tidak diberlakukan karantina parsial. Ia memastikan, nantinya ada petugas yang membantu dan melayani masyarakat tersebut. Selain itu, untuk unit usaha seperti angkutan logistik, serta semacamnya masih diperbolehkan beroperasi.

Dalam penerapan karantina parsial ini, Gugus Tugas Covid-19 dibantu oleh TNI dan polisi. Sehingga kebjikan tersebut bisa berjalan dengan lancar.

"Ada petugas yang melayani masyarakat dan membantu yang sakit. Mereka tidak diberlakukan karantina parsial," tutur Agus.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya