KUNINGAN - Sejak tanggal 1 April 2020, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerapkan karantina wilayah parsial. Seluruh ruas jalan protokol dan akses masuk desa-desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditutup selama 10 jam, dimulai pukup 20.00 hingga 06.00.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin menerangkan, karantina wilayah parsial dilakukan setelah adanya surat edaran Bupati Kuningan, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
"Sesuai surat edaran Bupati pada 31 Maret, ada karantina wilayah parsial di Kuningan," kata Agus, Jumat (3/4/2020).
Dipaparkannya, pihaknya telah menginstruksikan ke desa-desa agar membuat posko penjagaan di pintu masuk ataupun keluar. Pengaturan jam operasional aktivitas warga juga diterapkan.