JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat.
Menag juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang. Lembaga itu itu juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset, guna membantu memfasilitasi penanganan wabah virus corona (Covid-19) dan membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.
"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan perceoatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," kata Menag di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.
Langkah ini penting guna menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan merebaknya corona. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Terawan Terbitkan Permenkes, Ini Kriteria Daerah Bisa Ditetapkan PSBB
Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam, yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441 H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.
Menag juga minta BAZNAS dan LAZ memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.