Revisi Libur & Cuti Bersama, Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 10 April 2020 14:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: ist)
Share :

Perubahan hari libur dan cuti bersama 2020 ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

 

Muhadjir menuturkan, perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia juga meminta masyarakat tidak mudik dan piknik dalam kondisi seperti ini.

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19" imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya