Kemenhub: Ojol Boleh Angkut Penumpang, Asal Sesuai Protokol Kesehatan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 12 April 2020 07:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang tertuang mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), seperti DKI Jakarta.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dia menuturkan, dalam aturan tersebut, sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat, seperti halnya ojek pangkalan dan ojek online (ojol) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya