“Pendataan ini juga sekaligus sosialisasi agar para pengontrak sementara tidak bepergian atau pulang kampung. Boleh pulang kampung tapi tidak diperkenankan kembali lagi kecuali pemerintah sudah menetapkan masa pandemi corona sudah mereda,” ucap Handri.
Setelah pandemi Covid 19 selesai, kata Hendri, yang tidak memiliki KTP akan dipulangkan sementara ke daerahnya masing-masing agar mengurus identitas. Jika tidak, mereka akan diserahkan ke Satpol PP.
(Rizka Diputra)