JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang.
Dari angka tersebut Gugus Tugas mengharapkan semua yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan, di antaranya mengisolasi diri selama 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Sebab potensi penularan bisa sangat terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera isolasi diri atau karantina.
“Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.
“Masih ada kasus positif, tanpa gejala, tanpa keluhan, masih ada di tengah masyarakat. Ini menjadi sumber penularan dan kedua masih ada masyarakat yang rentan tertular,” ucap Yuri.
Hingga saat ini, sebanyak 33.678 spesimen sudah diperiksa dan ada 31.628 orang diperiksa terkait Covid-19. Hasilnya, sebanyak 4.839 kasus positif Covid-19 dan negatif sebanyak 26.789.