JAKARTA - Pemprov DKI menerapkan status pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang. Dalam masa PSBB, masyarakat diimbau tak ke rumah sakit, bila situasinya tak mendesak.
"Rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka. Jika tidak mendesak, tunda pergi ke sana," tulis informasi dari Pemprov DKI yang dikutip Okezone, Selasa (14/4/2020).
Kemudian, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi kesehatan sebaiknya dilakukan dengan cara jarak jauh, atau melalui metode daring. Terlebih, bagi orang lanjut usia yang dinilai rentan terinfeksi virus corona (Covid-19).