ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda hingga USD5.5000 (sekira Rp85 juta) kepada orang-orang yang menyebarkan informasi medis terkait virus corona (COVID-19) yang berlawanan dengan pernyataan resmi pemerintah. Hal itu dilaporkan kantor berita resmi pemerintah, WAM.
Diwartakan VOA, langkah itu sepertinya bertujuan mencegah penyebaran disinformasi dan rumor terkait wabah COVID-19 yang telah menewaskan 37 orang di negara Teluk Arab itu. Hingga Jumat (17/4/2020) UEA mencatat 6.300 kasus infeksi virus corona.
"Siapapun dilarang untuk menerbitkan, menerbitkan ulang dan meyebarkan informasi atau panduan medis yang salah, menyesatkan atau yang belum diumumkan secara resmi... menggunakan media cetak, audiovisual atau media sosial, atau situs daring atau segala bentuk publikasi atau sirkulasi apapun," demikian dilaporkan WAM, mengutip peraturan pemerintah.
Keputusan pemerintah itu hanya berlaku pada "individu," tanpa merincikan apakah jurnalis dan pekerja media profesional termasuk.
(Rahman Asmardika)